Lingkar.co – 6 anggota polisi mengeroyok 2 pria yang berprofesi sebagai mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, (11/12/2025) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Bigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 6 anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengroyokan hingga tewas. Keenam anggota polisi yang ditetapkan itu masing-masing berisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka terbukti melanggar kode etik profesi polri dengan kategori pelanggaran berat.
“Berdasarkan alat bukti yang telat didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi polri,” Kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menjelaskan, keenam anggota polisi itu dikenai pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profsi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, instusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam pelanggaran berat,” Jelasnya.
Ia juga menyampaikan pasal lainnya yang dikenakan terhadap enam anggota polisi itu, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menanti dan menghormati norma hukum,” ucap Trunoyudo.
Kemudian, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi “setia pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut,”
“Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” Jelas Trunoyudo.
Penulis : Putri Septina








