Lingkar.co – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 82 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengikuti perekaman e-KTP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, senin (13/3/2023).
Dari data yang masuk sistem informasi administrasi kependudukan Dukcapil terdapat 321 warga binaan .
Setelah dilakukan tes geometri ada 239 napi yang sudah memiliki KTP elektronik, sedangkan 82 orang lainnya dilakukan perekaman ulang dengan hasil 13 orang dinyatakan tidak mempunyai e-KTP.
Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kendal, Utomo, mengatakan, guna kepentingan Pemilu 2024, makan semua warga binaan yang belum mempunyai e-KTP harus dilakukan pendataan ulang sekaligus penyamaan data.
“Ada 239 warga binaan yang dilakukan tes geometri namun ada data ganda sehingga perlu dilakukan pendataan ulang untuk menyamakan dengan data dari Dukcapil,” katanya, Senin (13/3/2023).
Selain itu, menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kendal, Jaelani, mengatakan, perekaman data bagi narapidana untuk kepentingan Pemilu serenak 2024 mendatang.
“Ini dalam rangka pemilu serentak, Dukcapil melakukan pendataan dan perekaman bagi warga binaan lapas Kendal. Hari ini ada 82 orang yang kita ajukan perekaman terkait data ganda maupun alamat tidak sesuai,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus aktivasi Identtas Kependudukan Digital (IKD) sejak tanggal 11 Maret 2023 di Lapas Kelas II A Kabupaten kendal.
Jadi, untuk mengecek indentitas dapat dibuka melalui aplikasi di handphone.
Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps