Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disamarkan sebagai limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Properti tersebut diduga milik istri pejabat Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun. Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengamankan berbagai aset, mulai dari pabrik kelapa sawit, rumah, lahan bersertifikat, hingga kendaraan milik pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Riau dan Sumatera Utara.
Rumah yang disita memiliki luas bangunan 157 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Aset itu tercatat atas nama Zulaikhah Alfajriyah, yang merupakan istri dari tersangka Fadjar Donny Tjahjadi. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026.
“Langkah ini dilakukan, guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dikutip, Selasa (5/5/2026).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang sita di lokasi. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada Kejari Kota Malang untuk dititipkan dan dikelola.
Agung menegaskan, penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar harta atas nama tersangka, tetapi juga aset yang dialihkan kepada pihak lain, termasuk keluarga.
Modus dan Pengembangan Perkara
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perkara ini melibatkan dugaan rekayasa klasifikasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah POME untuk menghindari kewajiban negara.
“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, praktik tersebut bertujuan menghindari pembatasan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), serta biaya keluar.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” kata Syarief.
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucapnya.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” tambahnya.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14 triliun dan masih dalam proses penghitungan.
“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.
Daftar 11 Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu:
- Fadjar Donny Tjahjadi
- Muhammad Zulfikar
- Lila Harsyah Bakhtiar
- ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
- ERW (Direktur PT BMM)
- FLX (Direktur Utama PT AP)
- RND (Direktur PT TAJ)
- TNY (Direktur PT TEO)
- VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
- RBN (Direktur PT CKK)
- Yusri (Dirut PT MAS, Komisaris PT SBP)
Para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Putri Septina












