Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku (dua dari kanan) saat mengikuti konferensi pers penangkapan tersangka AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu di Mako Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.

“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Ahmad mengaku prihatin atas kasus tersebut karena dinilai mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan pendidikan Islam.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional.

Ia menambahkan, izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Selain itu, Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan. Tercatat ada 252 santri di ponpes tersebut yang berasal dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” katanya.

Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan guna menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun sekolah lain.

Ahmad turut mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kamis pagi.

Tersangka sebelumnya melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Penulis: Putri Septina