Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Akui Perbuatannya

Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo saat Konferensi Pers di Mapolres Pati, Kamis (7/5/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan polisi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyaama saat konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut, Kamis (7/5/2026).

Polisi menyebut tersangka berinisial A telah mengakui perbuatannya saat dalam perjalanan menuju pemeriksaan.

“Langsung kami tahan. Jadi tersangka saat perjalanan kami bawa sudah mengakui dan juga mengaku khilaf dan bertobat,” ujar Kasat Reskrim.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Sementara dari tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Terkait modus yang digunakan, polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan relasi guru dan murid untuk menekan korban.

“Modus daripada tersangka yakni memberikan doktrin bahwasanya ‘kamu murid, harus nurut dengan saya gurunya’,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dalam Jateng.lingkar.coketerangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang korban. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan pelapor, satu lainnya saksi, serta tiga korban lain yang sebelumnya mencabut kesaksian.

Pihaknya juga menegaskan masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Untuk itu, Polresta Pati membuka posko pengaduan guna menampung informasi dari masyarakat maupun korban lain.

“Kita buka posko untuk membuka tabir daripada kejadian ini, sebenarnya berapa masyarakat atau anak-anak kita yang menjadi korban,” ujar polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi tidak menghadirkan tersangka secara langsung. Kepolisian berdalih langkah itu dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

“Walaupun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tetap melindungi terhadap asas praduga tak bersalah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah saat ini adalah Kombes Pol. Artanto. (*)