Lingkar.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Status penahanan rumah tersebut mulai diberlakukan sejak Senin malam (11/05/2026) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Anang menjelaskan, pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian. Ia menegaskan, Nadiem tidak diperkenankan meninggalkan kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Sebagai bagian dari prosedur pengawasan, Nadiem juga dipasangi gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakannya selama menjalani masa tahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” kata Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Hakim menyebut masa penahanan rumah berlaku mulai Selasa (12/05/2026). Meski demikian, Nadiem diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dalam tujuh hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk keperluan tertentu yang telah ditetapkan pengadilan.
Aktivitas yang diperbolehkan antara lain menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/05/2026), menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk keperluan kontrol kesehatan lainnya, Nadiem diwajibkan lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain mengenakan alat pemantau elektronik, selama menjalani tahanan rumah Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan.
Tak hanya itu, ia juga diminta menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila memiliki, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum. Nadiem juga dilarang melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Penulis: Putri Septina












