Polda Jateng Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Berkedok Koperasi, Nilainya Capai Rp4,6 Triliun

Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan jumlah korban dalam praktik tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Djoko menjelaskan pengusutan perkara bermula dari laporan sejumlah korban di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

Menurut hasil penyidikan, dugaan penghimpunan dana masyarakat dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

“Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Djoko di Semarang, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan aktivitas jasa keuangan yang dijalankan koperasi tersebut tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang Koperasi BLN Kota Salatiga berinisial D (55).

Djoko menyebut jumlah korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai 41 ribu orang di berbagai daerah.

Sementara itu, dari total perputaran dana Rp4,6 triliun, penyidik menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Putri Septina