Lingkar.co – Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Iman Sukri meminta pemerintah terus mengawal proses kepulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas militer Israel hingga benar-benar tiba di Tanah Air.
Ia menegaskan bahwa proses perlindungan negara tidak boleh berhenti setelah pembebasan, melainkan harus berlanjut sampai seluruh WNI kembali dengan aman ke Indonesia.
“Proses ini jangan dilepas begitu saja setelah dibebaskan. Pemerintah harus terus mengawal sampai mereka benar-benar tiba di Indonesia. Koordinasi dengan seluruh pihak terkait perlu diperkuat agar tidak ada hambatan selama proses transit dan pemulangan,” kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kondisi kesehatan para relawan setelah menjalani masa penahanan, baik secara fisik maupun psikologis, melalui pemeriksaan menyeluruh setibanya di Indonesia.
“Para relawan juga perlu mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh setelah tiba di Indonesia. Negara harus memastikan mereka pulang dalam kondisi aman dan sehat,” ujarnya.
Iman turut mengapresiasi keberhasilan pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya pembebasan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta pihak terkait lain yang telah membantu proses pembebasan dan pemulangan para relawan.
“Alhamdulillah, sembilan WNI kita akhirnya dibebaskan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan diplomasi ini menunjukkan peran penting negara dalam melindungi WNI di luar negeri, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan pemerintah terus berkoordinasi untuk menjamin kepulangan sembilan WNI tersebut agar berjalan lancar hingga kembali ke Indonesia.
Para relawan tersebut diketahui telah tiba di Istanbul, Turki, sebelum dipulangkan ke Tanah Air setelah dibebaskan dari penahanan di Israel.
Penulis: Putri Septina












