Pemkab Banyumas Terima Aset 5 Bidang Tanah dan Bangunan dari KPK

Pemkab Banyumas Terima Aset 5 Bidang Tanah dan Bangunan dari KPK
Serah terima aset dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerima hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), aset berupa 5 (lima) bidang tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kabupaten Banyumas senilai lebih dari Rp3 miliar. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menerima secara simbolis di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Bupati Banyumas dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPK RI atas dikabulkannya permohonan hibah yang telah diajukan Pemkab Banyumas sejak Desember tahun lalu.

“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” tuturnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan berkomitmen penuh untuk menggunakan, merawat, dan mengelola seluruh objek aset yang diterima dengan sebaik-baiknya. Alokasi pemanfaatan aset dipastikan akan dikelola secara optimal, bertanggung jawab, dan transparan sesuai dengan rencana peruntukan awal yang telah disusun bersama.

Menurutnya, langkah pemanfaatan aset ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Banyumas dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” katanya.

Di hadapan para tamu undangan, Bupati Banyumas juga mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pemerintah desa, untuk berperan aktif dalam mendukung optimalisasi dan pemeliharaan aset ini.

“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hadir menyerahkan aset tersebut secara langsung, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto. Dengan beralihnya status penggunaan barang milik negara tersebut, pihaknya berharap Pemkab Banyumas dapat mendayagunakan dengan baik dan menanfaatkannya untuk kepentingan negara. (*)