Lingkar.co – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum kiai di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berkembang. Terbaru, Polresta Pati menerima tambahan dua laporan korban, sehingga total pelapor dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang.
Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, dua korban baru itu melapor dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
“Tambahan korban yang melapor saat ini sudah ada dua orang, sehingga total korban menjadi tiga,” ujar Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua korban baru tersebut mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada waktu berbeda. Satu korban mengaku mengalami peristiwa itu pada 2013, sedangkan korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada 2020 saat masih belajar di Ponpes Ndholo Kusumo.
Seiring bertambahnya pelapor, polisi juga terus memperdalam penyidikan. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, mulai dari korban, saksi, pengurus yayasan, hingga saksi ahli.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli psikiatri pada 18 Mei 2026 dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memeriksa korban dan saksi, polisi turut meminta keterangan dari keluarga tersangka, termasuk istri tersangka dan pihak keluarga yang mengelola yayasan. Dari pemeriksaan sementara, keluarga tersangka mengaku tidak mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru.
Di sisi lain, Polresta Pati masih membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terkait perkara tersebut.
Masyarakat diminta melapor melalui Posko Terpadu TPKS maupun layanan darurat kepolisian di nomor 110. Polisi memastikan identitas pelapor akan dilindungi dan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)












