JAKARTA,Lingkar.co – Ahli hukum tata negara, menilai pembentukan UU di Indonesia selama pandemi menunjukan kemunduran demokrasi. Hal ini karenakan minimnya keterlibatan masyarakat, sehingga menjukan lemahnya funsi legilasi DPR.
Baca Juga : Demo Buruh Di Depan Kantor Pemprov Jateng Tuntut Kenaikan UMP
“Saya melihat bahwa pembentukan undang-undang di masa pandemi ini minim partisipasi masyarakat dan cenderung membenarkan inisiatif eksekutif,” ujar Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi D Harijanti, dalam webinar bertajuk Demokrasi Era Pandemi di Youtube Tata Negara FHUI, Senin (11/22/2021).
Menurutnya, selama era pandemi ini, lembaga eksekutif di Indonesia memang berperan lebih dominan. Peran yang dominan itu dapat terlihat dari penggunaan pasal 22 UUD 1945 yang lebih banyak daripada pasal 12 UUD 1945.
Di dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945, bahwa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dan peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan.
Lalu dalam pasal 22 ayat (3) UUD 1945, tertuliskan jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Sementara terkait pasal 12 UUD 1945, tertuliskan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya dengan syarat-syarat dan akibatnya pada penetapan undang-undang.
“Jadi, eksekutif akan tetap berperan dominan daripada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif melalui norma-norma konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan tertentu,” kata dia.
DPD Juga Mendapat Sorotan
Kemudian ia juga menyoroti pelaksanaan fungsi-fungsi DPD yang menurutnya kurang terlihat signifikan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Mungkin, saya yang tidak secara teliti membaca, namun jarang sekali kita lihat di media-media massa bagaimana DPD itu mengeluarkan atau membuat satu pernyataan, satu kebijakan yang berkaitan dengan masa krisis ini,” ujar dia.
Pelaksanaan fungsi yang kurang signifikan itu, tambah Susi, dapat terlihat dari respons DPD terkait penyelenggaraan pemerintah daerah selama era pandemi, khususnya di periode awal pada Maret, April, dan Mei 2020.
Saat itu, pemerintah daerah telah meminta fleksibilitas wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola penanganan Covid-19 di daerah mereka masing-masing. Namun, menurut dia, DPD tidak mengeluarkan pernyataan untuk mendukung permintaan itu.
Oleh karena itu, dia juga mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi ujian bagi demokrasi dan fungsi lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Dengan demikian, ia mengharapkan masing-masing lembaga negara di Indonesia dapat memiliki daya adaptasi yang baik selama pandemi.
“Masing-masing lembaga negara itu sepatutnya melakukan atau memiliki daya adaptasi yang baik dalam rangka merespons kebutuhan dan keinginan masyarakat selama era pandemi ini,” kata dia
Selain itu, katanya, penting pula bagi lembaga-lembaga negara untuk membuat kebijakan yang koheren selama pandemi.
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.