Ahli Waris Tetap Berharap Terima Santunan, Dinsos Karanganyar Tak Bisa Berbuat Banyak

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Waluyo Tri Basuki (DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Waluyo Tri Basuki (DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Demikian pula dengan ahli waris yang telah menyelesaikan proses administrasi untuk mendapatkan santunan, juga harus pasrah menerima pembatalan tersebut. Sedianya, Kemensos RI bakal memberi santunan sebanyak Rp 15 juta per penerima.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar Waluyo Dwi Basuki mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menyelesaikan proses administrasi calon penerima santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

“Proses di sini (kabupaten, Red) sudah selesai. Tinggal menunggu pencairan saja,” kata Waluyo.

Jumlah calon penerima santuan sebanyak 119 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan di Karanganyar. Terbanyak berasal dari Jaten dan Colomadu yang jumlahnya calon penerimanya lebih dari 2 orang.

“Kami tidak mengajukan angka tapi nama 119 orang. Itu angkanya (dana santunan, Red) Rp 15 juta orang dari Kemensos,” ujar Waluyo.

Namun karena ada surat dari Kemensos yang menyatakan pembatalan santunan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar tidak bisa berbuat apa-apa. Waluyo mengaku sudah menerima surat dari Kemensos perihal pembatalan tersebut.

“Ada surat dari Kemensos (soal pembatalan santunan, Red). Alasannya penganggarannya tidak ada. Bu menteri bilang, anggarannya diambil dari mana,” ujar Waluyo saat ditemui di ruang kerjanya.