Akademisi Usulkan PT Pemilu 2029 Diturunkan Jadi 2,5 Persen

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kalangan akademisi Ilmu Pemerintahan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen Parliamentary Threshold (PT) menjadi 2,5 persen pada Pemilu 2029. Usulan ini dipandang sebagai langkah moderat sekaligus respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan PT 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi, menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat mengikat dan secara eksplisit menginstruksikan pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, ketentuan ambang batas 4 persen tidak lagi relevan diterapkan pada Pemilu 2029.

“Putusan MK menegaskan pentingnya keseimbangan antara prinsip proporsionalitas dan penyederhanaan partai. Artinya, sistem pemilu harus tetap mengakomodasi keragaman politik, namun dengan pembatasan yang rasional agar tidak semua partai masuk parlemen,” ujar Achmad Baidowi, Senin (2/2/2026).

Ia menyinggung data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024 yang mencatat sekitar 17,3 juta suara pemilih atau setara 11,4 persen dinyatakan tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai politiknya gagal melampaui PT. Angka tersebut, menurutnya, sangat signifikan dan bahkan sebanding dengan perolehan suara partai-partai besar.

“Angka suara terbuang ini menunjukkan bahwa PT 4 persen terlalu tinggi dan justru menggerus prinsip keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menilai bahwa ambang batas 4 persen juga belum terbukti efektif dalam mendorong penyederhanaan partai politik. Hal itu terlihat dari Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) yang masih berada di angka 6,2, dengan delapan partai politik tetap berhasil menembus parlemen.

“Artinya, PT 4 persen tidak menghasilkan penyederhanaan ekstrem. Konsentrasi kekuatan politik tetap berada pada sekitar enam partai, sementara jumlah partai di parlemen masih relatif banyak,” kata Achmad Baidowi, yang juga Pengajar Program Studi Hukum Tata Negara di Institut Darul Ulum Banyuanyar.

Ia berpandangan, angka 2,5 persen merupakan titik tengah yang paling rasional. Ambang batas tersebut dapat berfungsi sebagai penyaring agar hanya partai dengan dukungan signifikan yang masuk parlemen, tanpa menegasikan suara pemilih.

“Dengan PT 2,5 persen, aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana ditekankan MK dapat tercapai secara seimbang. Keragaman politik tetap terwakili, namun parlemen juga tidak terfragmentasi secara berlebihan,” pungkasnya. (*)