Site icon Lingkar.co

Ancam Sebar Foto Syur, YAM Diamankan Polisi

UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Usai ancam sebar foto syur berupa bagian tubuh remaja perempuan, YAM (22) warga Desa Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan diamankan polisi.

16  gambar syur tersebut berada di HP pelaku dan HP pelapor yang berinisial ADAP,  pelajar putri berusia 17 yang tinggal di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan adanya tangkapan layar foto syur antara YAM dan ADAP berawal pada saat mereka bermain roll player di media sosial Line.

Baca juga:
Gelar Solo Menari 2021, Peringati Hari Tari Sedunia

‘’Lalu pelapor bertukar nomer WA bersama tersangka. Setelah intens chat, mereka melakuka video call. Komunikasiitu mereka lakukan tahun 2019. ’’ kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’i Maula, Kamis (28/4).

Kasatreskrim mengatakan sejak komunikasi terakhir pada tahun 2019 itu, pelaku dan korban lost contact.

Tiba-tiba pada Minggu (11/4), pelapor di chat oleh nomer yang mengaku sebagai tersangka, menanyakan mengapa nomernya di blok.

Baca juga:
Warga Isoman, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Sembako Dari Pemkab Karanganyar

‘’Tersangka kesal kenapa nomer di blok oleh pelapor. Lalu tersangka mengancam menyebar luaskan video call tersebut yang berisi bagian atas tubuh korban mohon maaf payudara,” terang Kasatreskrim.

Pelaku Ancam Pelapor Hingga Minta Berhubungan Badan

Pelaku mengancam pelapor dengan sebar foto syur atau pelapor menyerahkan uang Rp 1 juta kepada pihaknya.

Bahkan jika peapor menolak permintaan tersebut, pelaku nekat meminta untuk berhubungan badan dengan pelapor.

Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka, setelah ada laporan satu minggu lalu,  Kasatreskrim menginstruksikan unit 2 Krimsus Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Baca juga:
Perceraian di Kabupaten Karanganyar Capai 1630 Kasus di Tahun 2020

Setelah dilakukan profiling oleh petugas kepolisian,  pelaku ditangkap di rumahnya di Magetan tanpa perlawanan.

‘’Ketika pelaku dipertemukan kepada korban diketahui bahwa benar dia biasa video call dengan pelapor, Tersangka berusia 22 tahun, putus sekolah juga. Pelapor masih SMA,’’ kata Kasatreskrim.

Sementara itu, YAM  mengakui telah mengancam pelapor karena nomernya di blokir. Namun YAM berkelit kalau merasa tidak senang dengan tindakan blokir oleh pelapor.

Baca juga:
Dua Pegawai Imigrasi Surakarta Positif Covid-19, Operasional Kantor Normal

’Cuma ngancem doang, pak,  karena di blokir. Bukanya tidak senang di blokir tapi saya ingin bisa berkomunikasi lagi main game bareng. Ya suka main game itu (alasannya),’’ kata YAM.

Mengenai tangkapan layar berisi foto syur pelapor yang ada di video call tersebut, YAM mengatakan, memang  yang memulai mengajak video call tersebut adalah pelaku.

Pelaku Sempat Beberapa Kali Berikan Pulsa Kepada Pelapor, Sebagai Upah

Namun terkait foto syur di video call tersebut, YAM menyebut karena ada kesepakatan dirinya mau mentransfer pulsa ke pelapor.

‘’Yang ngajak video call biasa kan aku tapi kalau video call  (ada foto syur) awalnya dia butuh pulsa, terus dia mau buka-bukaan, ya udah saya kasih pulsa, dia buka-bukaan yang nawari buka dia,’’ terang YAM.

Saat awak media bertanya berapa uang yang di tranfer untuk membeli pulsa kepada korban, YAM  menjawab ia beberapa kali mentransfer uang ke korban.

Baca juga:
Lepas PNS Purna Tugas, Sekda Ingatkan Terus Produktif

‘’Minta di transfer, saya transfer  terus di VC (buka-bukaan). Transfer 50, 30 (ribu),’’ungkap YAM.

Kasatreskrim menerangkan, pelaku terjerat perkara tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Pornografi.

‘’Terkena ancaman pidana penjara maksimal  6  tahun atau denda 1 miliar karena melanggar UU ITE serta pidana penjara minimal 6 bulan paling lama 12 tahun karena melanggar UU Pornografi,’’kata Kasatreskrim.

AKP Kresnawan Hussein mengimbau kepada masyarakat luas terutama kepada remaja dan anak muda di Kabupaten Karanganyar agar berhati-hati mempublikasi, mengunggah apapun yang bisa di akses ke media sosial atau ke internet.

Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern

‘’Hati-hati mengunggah apapun yang bisa diakses, bagian tubuh, wajah, karena sekalinya di upload tidak bisa menghentikan, bisa sampai kapanpun terupload  di instagram.

Lanjut Kasatreskrim, “Walau itu pribadi atau video vall yang tidak menutup kemungkinan ada orang yang tidak trkenal melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan juga pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya saat menggunakan internet.Bijaklah saat bermedia sosial,’’ pungkasnya. (jok/luh)

Exit mobile version