KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Karanganyar berikan bantuan sembako kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman), dengan syarat menunjukkan bukti surat positif Covid-19.
Surat yang menunjukkan yang bersangkutan memang benar positif Covid-19 tersebut bisa berasal dari puskesmas ataupun rumah sakit.
Kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) menyerahkan surat tersebut untuk menukarnya dengan bantuan sembako yang telah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sediakan.
Baca juga:
Perceraian di Kabupaten Karanganyar Capai 1630 Kasus di Tahun 2020
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, saat ini sudah ada SOP untuk pemberian bantuan sembako bagi pelaku isolasi mandiri.
Tidak seperti sebelumnya,pemerintah desa biasanya memberikan bantuan sembako kepada para isoman menggunakan Dana Desa.
“Berapapun itu sampai masa isolasi berakhir. Tapi sekarang tidak seperti itu, yang mendapatkan bantuan hanya mereka yang bisa menunjukkan surat yang menerangkan bahwa ia positif Covid-19 dari hasil swab,” ujar Bupati.
Baca juga:
Presiden Resmi Melantik Nadiem Makariem Jadi Mendikbud-Ristek
Bantuan Pemkab Karanganyar kepada para isoman juga tidak boleh salah sasaran, yang mana bantuan tersebut akan pemerintah berikan sesuai nama dan alamat yang tertera dari pengajuan pemdes.
“Isolasi 14 hari mendapatkan satu kali sembako. Kalau untuk satu orang, itu cukup,” terang Bupati.
Sebelum Adanya SOP, Pemdes Kesulitan Anggarkan Bantuan Para Isoman
Sementara itu Kades Jati, Kecamatan Jaten, Haryanta mengaku, sebelum adanya SOP dari pemerintah Kabupaten.
Baca juga:
Lepas PNS Purna Tugas, Sekda Ingatkan Terus Produktif
Pihaknya sempat khawatir kemampuan keuangan desa tidak bisa mencukupi kebutuhan belasan warga Dusun Pundungrejo yang terpapar Covid-19 selama menjalani isoman.
“Kalau tidak dibantu satgas jogo tonggo, kami tidak mampu. Sedangkan jika membiarkan mereka tetap mencari nafkah, itu tambah berisiko. Terutama bagi yang terpapar,” jelas Haryanto.
Sempat ada wacana untuk menutup dua RT tempat tinggal para isoman. Yakni di RT 03 dan RT 04, RW I, Dusun Pundungrejo.
Namun hal tersebut berkonsekuensi terhadap kewajiban Pemdes dalam menjamin kebutuhan pokok warganya. Sehingga pemikiran tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Haryanto berharap, kebijakan baru ini semoga bisa terus berjalan dengan konsisten, agar masyarakat yang tengah melakukan isoman juga terjamin kebutuhan pokok mereka. Tanpa harus bekerja ketika menjalani isoman. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)