KARANGANYAR, Lingkar.co – Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar memutuskan 1630 kasus perceraian pada tahun 2020.
Sementara jumlah perkara yang Pengadilan Agama Karanganyar tangani berjumlah lebih dari 2000-an.
Hal tersebut Korizah Triahani ungkapkan, selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, kemarin (28/4).
Baca juga:
Presiden Resmi Melantik Nadiem Makariem Jadi Mendikbud-Ristek
Menurut Korizah, 2000-an kasus tersebut terdiri dari beberapa perkara seperti dispensasi nikah, poligami serta perceraian.
Perceraian terdiri dari dua bagian yaitu cerai gugat yang berasal dari pihak istri dan cerai talak oleh pihak suami.
“Ada 1630 perkara perceraian yang terkabulkan di tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 sampai Maret, ada 414 perkara perceraian yang terkabulkan Pengadilan Agama Karanganyar,’’ kata Korizah selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, Rabu (28/4).
Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film
Mengenai latar belakang munculnya perkara perceraian tersebut, Korizah mengatakan kebanyakan kasus di dominasi persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri.
“Ada juga karena masalah selingkuh tapi dengan sejenis. Maksudnya ada suami yang dicerai istrinya karena punya selingkuhan tapi sesama pria,’’ kata Korizah. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Comments 1