Azis Syamsuddin Beri Rp3,613 Miliar ke Mantan Penyidik KPK untuk Urus Kasus

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. FOTO: Dok. DPR RI/Lingkar.co
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. FOTO: Dok. DPR RI/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, disebut memberikan sejumlah uang ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Azis, bersama kader partai beringin lainnya, Aliza Gunado, memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekira Rp513 juta).

Total uang yang diberikan Aziz dan Aliza kepada terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sekira Rp3,613 miliar.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” katanya.

Dalam surat dakwaan, disebut pada awal sekira Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin, berdiskusi dengan Maskur Husain, apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Png-20230831-120408-0000

Robin dan Maskur Husain, sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut.

Namun, Robin dan Maskur Husain, minta ada imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing, yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta, dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsuddin pada 3 dan 5 Agustus 2020.

KEMBALI TERIMA UANG

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsuddin, di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

“Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto,” kata jaksa.

“Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil, dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” jelas jaksa.

Lalu, Robin membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain, depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Robin menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di “money changer”, menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh sejumlah Rp936 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain, yaitu sejumlah Rp300 juta, di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

Selanjutnya, mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

“Dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura,” ungkap jaksa.

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, yang merupakan teman wanita Robin, sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000.

Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain, antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero, sejumlah Rp1 miliar, dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS,” ungkap jaksa.

PENGURUSAN LIMA PERKARA

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain, didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur, didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar.

Aliza Gunado adalah kader Golkar dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif.

Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.

Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.*

Penulis : ANTARA

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *