Bakal Diusulkan Menjadi Perda, DPRD Kudus Bedah Perbup Covid-19

KHIDMAT: Anggota DPRD Kudus mengikuti pengkajian dan penelaahan produk hukum di Semarang baru-baru ini. (DOK.LINGKAR JATENG)
KHIDMAT: Anggota DPRD Kudus mengikuti pengkajian dan penelaahan produk hukum di Semarang baru-baru ini. (DOK.LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkar.co  – Rencana eksekutif mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang penaganan Covid-19 direspon serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Legislatif melakukan bedah perbup Covid-19 yang menjadi embrio pengusulan perda tersebut.

Bedah Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu digelar di Semarang, 13-14 November. Dalam kegiatan itu juga dibahas implikasi penerapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di daerah.

Akademisi dan Praktisi Hukum Muhammad Junaidi menuturkan, perlu ditambahkan landasan filosofis dan yuridis. Sebab dalam perbup hanya mengakomodasi landasan yuridis. Perbup dibentuk karena adanya instruksi Presiden tentang protokol kesehatan. Mendagri kemudian menginstruksikan daerah untuk menyusun perbup.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Perbup hanya mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu ada persoalan lain terkait penanganan Covid-19 yang perlu diatur juga dalam regulasi tentang penanganan Covid-19,” katanya.

Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, bedah perbup ini penting untuk menggali sejauh mana cakupan aturan yang ada. Melalui bedah perbup ini, DPRD Kudus menggali informasi sebanyak-banyaknya jika nanti akan diusulkan oleh eksekutif menjadi perda.

Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, DPRD Kudus telah mengusulkan Perda inisiatif tentang penyakit menular.

Png-20230831-120408-0000

“Nah, apakah perbup tentang Covid-19 nantinya bisa masuk dalam perda itu, akan kami bahas lebih lanjut dengan OPD terkait. Kegiatan telaah produk hukum ini menjadi bekal kami dalam nanti melakukan pembahasan perda tentang Covid-19,” katanya.

Disebutkan, raperda inisiatif DPRD Kudus tentang penyakit menular itu salah satunya diusulkan untuk penanganan HIV/TB.

“Jika bisa dikolaborasikan untuk penangnaan Covid-19 tentu cakupannya akan lebih luas lagi,” imbuhnya.

Yusuf menambahkan, Bapemperda berencana menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus terkait usulan perda tahun 2021. Dalam rakor itu nantinya juga akan disinggung rencana pengusulan Perda tentang penanganan Covid-19.

“Dalam telaah produk hukum ini kami juga telah mengantongi sejumlah kekurangan dan keterbatasan aturan yang ada di perbup. Ini yang akan kami bahas nanti jika perda diusulkan, agar cakupannya bisa lebih lengkap dan luas,” tandasnya. (aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *