Berita  

Ribuan WNA Ditindak hingga Mei 2026, Imigrasi Klaim Pengawasan Makin Ketat

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan anggapan yang menyebut pengawasan keimigrasian lemah atau kecolongan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan dateksi dini pelanggaran oleh WNA,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, dari total 6.779 tindakan administrasi keimigrasian tersebut, sebanyak 2.026 berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi, 1.404 tindakan pendetensian, serta 1.323 WNA dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

TAK sendiri merupakan sanksi administratif nonyudisial yang diterapkan petugas imigrasi terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Hendarsam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing akan terus diperkuat.

Dalam beberapa waktu terakhir, aparat juga berhasil mengungkap sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut dia, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

“Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk (Jakarta Barat),” ujarnya.

Hendarsam menambahkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau scammer menunjukkan sebagian besar belum sempat menjalankan aktivitasnya secara luas.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” kata Hendarsam.

Penulis: Putri Septina