Lingkar.co – Bambang Sutrisno, menjadi pendaftar pertama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di KPU Jateng.
Bakal calon senator asal Jawa Tengah itu, datang ke KPU Jateng, untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Kedatangan Bambang Sutrisno, diterima langsung oleh Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, Kamis (4/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Bambang mengatakan ia telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI, kepada KPU Jateng.
“Setelah dilakukan penelitian, dinyatakan diterima. Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik bagi saya,” ucapnya.
Ia tak mengira akan menjadi pendaftar pertama di KPU Jateng.
“Di hari keempat pendaftaran ini saya yang pertama, saya pikir sudah nomor urut yang ke berapa,” ucap Bambang.
“Tetapi Alhamdulillah bisa yang pertama, kita syukuri saja,” lanjutnya.
Bambang menyampaikan, dukungan yang terverifikasi saat ini sebanyak 6.700 suara, melebihi syarat yang ditentukan.
“Yang terverifikasi 6.700-an, lebih dari 5.000, sudah melebihi syarat yang ditentukan, tersebar di 24 kabupaten kota,” jelasnya.
Bambang pun mengungkapkan asalannya maju sebagai anggota DPD RI asal Jateng. Ia ingin memperjuangkan masyarakat dan daerah dalam percepatan pembangunan.
“Namanya perjuangan tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal lelah, semua dijalani dengan ikhlas, dengan begitu menjadi kekuatan bagi saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan telah menerima berkas pendaftaran bakal calon DPD RI, Bambang Surisno.
“Tadi sudah mulai kami terima berkas fisiknya, yang lain sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Silon,” ucap Paulus.
“Dan ini kita cek, kesesuaian fisik dengan isi di Silon, jika sudah kengkap kita berikan tanda terima, jika belum akan kami kita kembalikan,” lanjutnya.
Bakal Caleg Belum Daftar
Hingga hari keempat, bakal cada partai palitik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke KPU Jateng.
“Untuk bakal calon legislatif belum ada,” ucap Paulus.
Dia mengatakan, ada beberapa partai poltik telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran bakal caleg ke KPU.
“Misalnya Partai Nasdem tanggal 5 Mei, tetapi informasi terakhir mundur tidak jadi tanggal 5 Mei,” ucap Paulus.
“Untuk (parpol) yang lain belum respon, kita masih menunggu,” lanjutnya.
Paulus mengakui bahwa penyusunan berkas bakal caleg butuh proses, karena adanya dokumen yang harus dilengkapi dari pihak luar.
“Menyusun berkasnya butuh proses, apalagi kalau partai politik, 120 bakal caleg itu kan tidak sederhana dan ada dokumen yang melibatkan pihak luar,” ucapnya.
Ia pun mencontohkan dokumen yang harus dilengkapi bakal caleg seperti legalisasi ijazah, surat keterangan dari pengadilan, hingga surat keterangan sehat.
“Itu kan membutuhkan instansi lain,” pungkasnya.***
Penulis: Alan Henry
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)