Bapemperda DPRD Kudus Finalisasi Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif

Ketua Bampeperda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni saat menjadi narasumber dalam talkshow belum lama ini.(DOK LINGKAR.CO)
Ketua Bampeperda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni saat menjadi narasumber dalam talkshow belum lama ini.(DOK LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus mengebut pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kelima ranperda tersebut merupakan inisiatif wakil rakyat.

Antara lain, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda Disabilitas, Ranperda Kawasan Olahraga, Ranperda Pendidikan Karakter, Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni menyampaikan bahwa kelima Ranperda inisiatif itu masih dalam tahap finalisasi. Sesuai jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Kudus, pembahasan kelima Ranperda inisiatif pada minggu ke-empat Maret ini.

“Kami berharap kelima Ranperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan. Kelima Ranperda itu sudah sangat masyarakat nantikan,” kata pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kudus itu dalam keterangan tertulis Selasa (16/3/2021).

Ia mencontohkan untuk Ranperda Disabilitas nantinya menjadi payung hukum. Untuk mendukung eksistensi para difabel di Kabupaten Kudus untuk mendapatkan hak hak yang sama. Termasuk nantinya perda tersebut mengatur tentang fasilitas publik ramah difabel hingga keberpihakan agar mereka mendapatkan kesempatan kerja yang sama.

Sementara Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan untuk melindungi bentuk bentuk kebudayaan. Termasuk di dalamnya bentuk bentuk kesenian yang ada di Kabupaten Kudus.

Sedangkan terkait ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, melalui peraturan daerah itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hadir dalam penanganan penyakit menular. Seperti Tubercollosis, HIV/Aids dan Covid-19.

“Perda ini selayaknya sudah dimiliki. Apalagi 50 persen dari 35 kabupaten/kota se-Jawa tengah sudah memiliki perda tersebut. Harapannya denhan payung hukum yang jelas penanganan dan pencegahannya bisa lebih optimal,” ungkapnya.(lut)