Berita  

Bea Cukai Semarang Berkolaborasi dengan Setda Kendal Gempur Rokok Ilegal

Foto: dokumentasi
Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Bea Cukai Kota Semarang kali ini berkolaborasi dengan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kendal untuk terus gempur rokok ilegal yang semakin marak.

Kali ini, Setda Kendal adakan sosialisasi penggempurak rokok ilegal dengan cara membagikan spanduk yang bertuliskan ajakan untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

Dengan harapan, spanduk-spanduk yang disebarkan tersebut akan mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membeli rokok ilegal karena perusahaan rokok tersebut tidak membayar cukai roko kepada pemerintah.

Hal tersebut menyebabkan kerugian kepada pemerintah yang berdampak juga kepada masyarakat karena pajak cukai juga bisa digunakan untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat menjadi tidak ada.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kabupaten Kendal, Nur Dewi Alfiyanah, mengatakan, sosialisasi ini memberikan informasi pada masyarakat terutama pengguna rokok aktif untuk jangan sampai membeli rokok yang tidak bercukai atau ilegal.

Sebab, hal tersebut dapat merugikan pemerintah yang berdampak ke masyarakat juga.

Selain membagikan sepanduk, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk mengadakan pertemuan tatap muka, sehingga masyarakat tahu apa perbedaan rokok legal dan rokok ilegal.

“Jangan sampai masyarakat tahunya harga rokok lebuh murah kemudian beli padahal itu merugikan pemerintah termasuk masyarakat. Jangan memandang murahnya, namun juga harus lihat rokok tersebut legal atau tidak,” katanya, (17/4/2023).

“Kami selain memberikan edukasi melalui pamphlet juga melakukan sosialisasi tatap muka, baik melalui ormas ,pemuda,tokoh agama dan tokoh masyarakat kami juga mensosialisasikan melalui spanduk ajakan untuk tidak membeli rokok putih atau rokok ilegal,” imbuhnya.

Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan DBH CHT dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, bagian perekonomian dan SDA kendal selalu mensosialisasikan dan kampanye gempur rokok ilegal.

Dewi menambahkan sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terangnya

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok putih).

Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma