Pemkab Kendal Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Kendal gencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal dinilai menimbulkan kerugian negara karena tidak membayar cukai rokok. Karena itu, terdapat sanksi hukum bagi produsen, penjual maupun konsumen yang tertangkap petugas yang berwenang

Bertempat di sebuah cafe, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, anggota Komisi B DPRD Kendal, dan Sekda Propinsi Jawa Tengah.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Kabupaten Kendal, Nur Dewi Alfiyanah, mengatakan, tujuan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok putih.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sebab, menurutnya, saai ini bea-cukai Semarang bersama Satpol PP Kendal selalu melakukan operasi rokok ilegal di warung maupun toko.

“Sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat kalau mengkonsumsi rokok ilegal itu merugikan negara, sekalipun harganya murah, namun juga banyak rokok yang murah tapi legal. Sehingga masyarakat tahu bedanya rokok legal dan ilegal,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

“Tujuan kita untuk menekan peredaran rokok illegal, sehingga dengan sosialisasi ini, masyarakat akan tahu bedanya rokok legal dan illegal,” sambung Dewi Alfiyanah.

Png-20230831-120408-0000

Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor bea-cukai Jawa Tengah, Siti Komariah, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk pula sanksi hukum bagi produsen, penjual, dan konsumen.

Dalam kesempatan itu, Komariah juga menjelaskan ciri-ciri yang terdapat dalam pita cukai palsu. Satu diantaranya yakni adanya gambar ketika cukai asli terkena sinar ultraviolet.

“Agar masyarakat tahu, kita jelaskan ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai tembakau yang asli seperti apa, ada lima ciri-ciri rokok ilegal. Tadi sudah kita sampaikan pada audiens,” kata Siti Komariah.

Komariah menambahkan, dari Kantor Bea-Cukai Semarang selalu melakukan patroli rokok ilegal bersama dengan pemerintah setempat dan Satpol PP.

“Kalau di Kendal karena jauh dari pabrik rokok, sehingga tidak begitu banyak rokok ilegal yang beredar, namun demikian kami selalu melakukan pengaweasan dan razia rokok ilegal” pungkasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *