Sebagai informasi, Benny Karnadi merupakan anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi rekan satu komisi dengan politisi PDI Perjuangan, Dyah Kartika Permana Sari di DPRD Jawa Tengah.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg)) 14 Februari lalu, Benny gagal kembali ke gedung berlian. Namun ia justru mendapat dukungan untuk mengikuti Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal sebagai wakil dari Dyah Kartika Permana Sari.
Kendati demikian, SK rekomendasi bagi Bapaslon Tika – Benny menjadi bermasalah lantaran PKB juga memberikan rekomendasi kepada Dico – Ali Nurudin.
Sementara Dico yang semula berniat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah mendadak beralih maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang. Sepak terjang Dico untuk maju di ibu kota Jateng terhenti setelah Airlangga Hartarto mundur dan Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Upaya Dico untuk kembali berlaga di Pilkada kembali terbuka setelah adanya rekomendasi dari PKB. Namun KPU Kendal menolak dengan alasan sebagaimana aturan PKPU yang menyatakan bahwa partai politik tidak bisa mencabut dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU.
Penolakan KPU terhadap berkas pendaftaran Dico – Ali dilanjutkan dengan gugatan ke Bawaslu Kendal. Sengketa Pilkada ini terus dimediasi oleh Bawaslu Kendal.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya mempersilakan pihak terkait untuk hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan gugatan. “Misalnya Pak Benny hadir sebagai pihak terkait ya masuk ke ruangan mengikuti sidang putusan,” ujarnya.
“Kan memang pihak terkait bagian dari yang ikut sidang, jadi semuanya masuk. Baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.” kata Hevy.
Ia lanjut menerangkan, sidang putusan Bapaslon Dico – Ali akan dilangsungkan Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB. “Putusan besok Sabtu sekitar jam 10:00 WIB menghadirkan kedua pihak. Undangan juga sudah kita sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya,” tuturnya.