JAKARTA, Lingkar.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Apakah pemerintah akan melonggarkan (relaksasi) atau malah memperpanjang?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM 3 dan 4 berakhir 25 Juli 2021.
Merujuk dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah merencanakan relaksasi atau pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Namun, kebijakan relaksasi dapat terjadi jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/07/2021).
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya lagi.
Baca Juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi
EMPAT PERTIMBANGAN ACUAN KEPUTUSAN RELAKSASI
Pemerintah akan memutuskan relaksasi PPKM level 4, dengan mengacu pada empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
“Ada empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat seperti dalam penetapan WHO, yang akan jadi acuan pemerintah mengambil keputusan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dikutip Minggu (25/7/2021).
Berikut empat komponen pertimbangan relaksasi yang jadi ketetapan WHO:
Pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya, seperti angka BOR, kasus konfirmasi harian, dan pencapaian vaksinasi.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan di tiap daerah, utamanya terkait upaya mengkonversikan tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Ketiga, tingkat kedisiplinan protokol kesehatan di daerah, serta aspirasi masyarakat yang menginginkan relaksasi PPKM.
Keempat, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.
PEMERINTAH BERI SINYAL RELAKSASI
PPKM Level 4 akan berakhir dalam hitungan jam. Pemerintah memberikan sinyal relaksasi yang akan berlaku pada 26 Juli 2021, dengan syarat utamanya, penurunan kasus Covid-19.
Saat ini, kata Prof. Wiku, persentasi Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur, harian di tingkat nasional konsisten menurun selama tujuh hari terakhir, dari 76,26 persen menjadi 72,82 persen.
Angka kesembuhan selama sepekan terakhir juga menunjukkan adanya peningkatan, yaitu sebesar lebih dari 70 persen. Hal itu juga diikuti angka kasus positif Covid-19 yang mulai menurun dalam tujuh hari belakangan, hingga 40 persen.
“Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi. Agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab, jelasnya.
RELAKSASI BUKAN BERARTI MENGHAPUS PEMBATASAN
Sebelumnya, Prof. Wiku, juga menegaskan bahwa pelaksanaan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan. Masyarakat harus tetap waspada.
“Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Namun, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika memang harus melakukan pengetatan kembali,” kata Prof. Wiku.
Pada umumnya, kata Prof. Wiku, evaluasi pelonggaran sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19 pada hari ke- 10 sampai dengan hari ke-14 hari.
“Umumnya sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19 evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke -10 sampai dengan ke-14,” ujarnya, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Setpres, Kamis (22/7/2021).
Ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat terlaksana dengan baik.
“Dimohon kepada masyarakat agar tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik,” ucapnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling