Larangan Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama, Pramono: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Tangkap layar YouTube

Lingkar.co – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menjelaskan perihal larangan atau peniadaan buka bersama yang tercantum dalam surat Seskab, Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat itu, kata Pramono, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dengan tegas, ia mengatakan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama selama Ramadan hanya untuk pejabat pemerintahan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama,” ucapnya, melalui kanal YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).

“Yang pertama, bahwa (larangan) atau arahan Presiden Jokowi itu hanya ditujukan kepada para menteri, kepala badan/lembaga pemerintah,” sambungnya.

Kedua, kata dia, dalam surat tersebut, larangan acara buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Png-20230831-120408-0000

Dengan demikian kata Pramono, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.“Tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa,” jelasnya.

Ketiga, kata Pramono, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi, meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

Sehingga kata Pramono, Presiden Jokowi, mengarahkan agar tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam untuk melakukan buka puasa bersama.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” ucap Pramono.

Buka Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan

Sebelumnya beredarsurat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Isi surat tersebut, merupakan arahan Presiden Jokowi, agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama selama Ramadan 1444 H.

Surat itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
    “Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi dalam surat tersebut.
    Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *