PATI, Lingkar.co– Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pati kedapatan nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu terlihat dari operasi gabungan Satpol PP Pati bersama Polres Pati Kamis-Jumat (14-15/1/2021).
Petugas menemukan sejumlah tempat karaoke tetap beroperasi. Bahkan, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan tengah asyik bernyanyi didampingi pemadu karaoke (PK).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan puluhan PK dan pengelola karaoke. Selain itu, puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk juga turut diamankan.
Kabagops Polres Pati Kompol Sugino mengatakan, usai giat razia, petugas langsung mengamankan dan memintai keterangan sejumlah pihak. Terutama, kepada PK, penaggung jawab/pengelola karaoke dan sejumlah pengunjung karaoke.
“Sementara saat ini masih proses di Sat Reskrim. Kita lihat perkembangan penyelidikannya nanti seperti apa,” katanya kepada lingkar.co.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengatakan, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan Polres Pati kepada lima tempat karaoke yang masih buka selama PPKM.
Menurutnya, pengelola tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM bisa disangkakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan. Meski begitu, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
“Yang bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan kan pengelola karaokenya. Kalau pengunjung tidak bisa. Itu aja nama-namanya, kami belum tahu,” ungkapnya.
Dari infromasi yang dihimpun lingkar.co, pada Pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps