Pemkab Pati Bahas Perbup Minol, Industri Karaoke Terancam

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa. Foto: Miftahus Salam

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah merancang Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minol). Jika disahkan perbup ini dinilai akan mengancam keberlangsungan industri karaoke di daerah yang berjuluk Bumi Mina Tani ini.

Pasalnya, dalam raperbup tersebut, hanya hotel berbintang lima yang boleh jualan minuman keras (miras).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan bahwa raperbup yang tengah dibahas itu merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miuman Beralkohol yang telah disahkan DPRD Pati. Aturan teranyar itu belum bisa diterapkan lantaran belum adanya peraturan bupati (perbub).

”Sedang disusun raperbubnya. Harapannya awal tahun ini jadi,” terangnya, belum lama ini.

Ia mengungkapkan dalam raperbup hotel bintang lima yang boleh menjual minuman beralkohol.

”Ya (penjualan miras di hotel bintang lima, Red). Penyesuaian aturan sesuai permendag 20 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelas Hadi ketika ditanya jadikah hanya hotel yang boleh menjual miras.

Png-20230831-120408-0000

Padahal, di Pati sebaguan peredaran minol berada di tempat karaoke. Berdasarkan pantauan, berbagai tempat hiburan malam itu menjajakan miras untuk tamunya.

Berbagai merk miras disajikan dalam paketan karaoke. Biasanya para pelanggan biasa menyebutnya paketan menko (mansion cola).

”Kalau di sini Rp 1 juta. Dua jam, dua LC, dan satu stel minuman,” terang resepsionis di salah satu tempat hiburan malam di Pati.

Di sisi lain, Kepala Satpil PP Kabupaten Pati Sugiono menegaskan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti jika ditemykan adanya pelanggaran dalam penjulan minuman beralkohol.

Ia mengatakan akan ada sanksi administrasi terhadap pihak hotel atau pengelola karaoke jika melanggarnya.

”Sesuai Perda. Kalo ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi (peringatan, teguran, dan pencabutan izin),” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps