Blora Butuh Tambahan Pendapatan Rp600 Miliar untuk Tekan Belanja Pegawai

Kantor BPPKAD Blora. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membutuhkan tambahan pendapatan sekitar Rp600 miliar untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan pemerintah pusat sebesar maksimal 30 persen dari total APBD.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Blora masih mencapai 42 persen. Ketentuan batas maksimal 30 persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mulai berlaku pada 2027.

Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi terkait penerapan aturan tersebut.

“Bila ditetapkan sudah kami simulasikan harus nambah pendapatan Rp600 miliar,” katanya.

Menurut Susi, tambahan pendapatan sebesar itu tidak mudah dipenuhi oleh daerah. Karena itu, Pemkab Blora masih menunggu kepastian penerapan aturan dari pemerintah pusat.

“Kita masih wait and see. Benar ditetapkan atau ada perubahan dan sebagainya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran kepada daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing. Meski begitu, Pemkab Blora tetap mulai membahas berbagai potensi pendapatan tambahan.

“Harapan kami pemerintah pusat gak saklek. Tapi arah kita ke sana ada. Segala potensi sudah dibicarakan,” jelasnya.

Susi menambahkan, daerah yang tidak mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen berpotensi terkena sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Di UU HKPD, kalau kita gak capai 30 persen, ada sanksi pemotongan DAU. Misalnya kita masih 42 persen, berarti ada selisih 12 persen. Nah DAU dipotong 12 persen,” terangnya. (*)