JAKARTA, Lingkar.co – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, tidak bisa menggunakan alat komunikasi saat berada dalam kamar tahanan KPK.
Pernyataan tersebut, ia tegaskan terkait informasi adanya unggahan dalam akun Instagram milik tersangka Budhi Sarwono, Sabtu (4/9/2021).
“Terkait informasi tersebut, petugas KPK tadi langsung menggeladah kamar tahanan tersebut, dan tidak ditemukan peralatan komunikasi,” kata Ali, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9/2021) sore.
Penggeledahan berlangsung di kamar tahanan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, Rutan KPK di Gedung KPK Kavling C1 Jakarta.
Baca Juga:
Ingatkan ASN untuk Komitmen Netralitas Pilkada dan Pemilu Mendatang
Ali mengungkapkan, petugas KPK juga menanyakan perihal unggahan tersebut, kepada tersangka Budhi Sarwono.
“Yang bersangkutan mengatakan tidak bisa menggunakan media sosial. Jadi tersangka BS (Budhi Sarwono) dan timnya tidak bisa menggunakan media sosial,” jelasnya.
Sehingga kata Ali, kemungkinan unggahan pada akun Instagram milik Budhi, bukan unggahan langsung dari tersangka Budhi.
“Terkait dengan postingan tersebut, mungkin bisa dilakukan oleh pihak lain karena sekali lagi, tersangkanya sendiri menyatakan tidak bisa menggunakan media sosial,” ucap Ali.
Ali menegaskan, bahwa seluruh tahanan KPK haram membawa dan menggunakan alat komunikasi. Hal itu sesuai dengan SOP dan aturan pengelolaan rumah tahanan.
“Kami juga secara rutin dan detail memeriksa setiap tahanan yang ada di KPK, dan keamanan juga siap 1 X 24 jam melalui kamera pengawas,” kata Ali.
BEREDARNYA UNGGAHAN
Sebelumnya, akun Instagram @budhisarwono terpantau mengunggah foto Budhi, dengan keterangan berisi tanggapan Budhi terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dalam unggahannya, Budhi juga membantah telah menerima dana sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Tahun 2017-2018.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Jumat (3/9/2021) malam.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata dia.
“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.
Kedy Afandi (KA) adalah orang kepercayaan Budhi, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
Keduanya resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Firli.
Budhi mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan, Kedy Afandi, menghuni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira Rp2,1 miliar
“Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli.
Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Penulis : M. Rain Daling | Rezanda Akbar D
Editor : M. Rain Daling