Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, yang bernama Gregorius Alex Plate mengembalikan uang dengan jumlah Rp534 juta terkait dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Korupsi Khusus (Jampidsus), Kuntadi, di Kejagung, Senin (13/3/2023).
“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” katanya.
Menurut Kuntadi, Gregorius Alex telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
Dia juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut secara suka rela.
“Penyerahan uang Rp 500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan,” imbuhnya.
Kuntadi menambahkan, dia telah menyita uang Rp10 miliar dan sejumlah aset seperti kendaraan bermotor dan rumah dari kelima tersangka pada kasus korupsi tersebut.
Pihaknya masih terus mendalami apa saja fasilitas yang sudah dinikmati oleh Gregorius Alex Plate tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penyidikan kembali dengan memanggil Johnny G. Plate pada Rabu, (15/3/2023) guna mendalami kasus tersebut.
“Dan tentunya kita ingin tahu fasilitas apa yang sudah dinikmati oleh saudara GAP, apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plate sudah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (14/2/2023) lalu. Dia mengaku telah menjelaskan proyek BTS Bakti Kominfo kepada penyidik Kejagung.
Lima orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktuur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut sesungguhnya dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, Terluas, dan Tertinggal (3T), namun ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps