Bupati Banjarnegara Ditahan, “Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara”

Spanduk-spanduk berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK, seusai penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Spanduk terpasang pada sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, Sabtu (4/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Spanduk-spanduk berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK, seusai penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Spanduk terpasang pada sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, Sabtu (4/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

BANJARNEGARA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Tahun 2017-2018.

Setelah KPK menetapkaan tersangka dan menahan Budhi, sejumlah spanduk berisi dukungan KPK, terpasang pada sejumlah wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Spanduk-spanduk itu berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK, seusai penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Baca Juga:
Dewan Ramai-Ramai Tolak Jumani Jadi Sekda Pati

Dari pantauan di Banjarnegara, Sabtu (4/9/2021), spanduk-spanduk yang buatan Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi).

Spanduk terpasang pada sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, salah satunya bertuliskan “Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi”.

Ketua Forjasi, Imam Nafa, mengakui pada wartawan jika pihaknya yang memasang spanduk-spanduk tersebut pada Jumat (3/9/2021) malam.

Dia mengatakan, pemasangan spanduk itu, sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.

“Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara,” ucapnya, mengutip ANTARA.

Ia mengatakan sejak Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada 2017, banyak CV pada kabupaten itu yang tidak mendapatkan proyek.

Selain itu, kata dia, pihaknya merasa merugi dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.

“Mulai dari 2017 di perubahan (APBD Perubahan). Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek,” ungkapnya.

JADI TERSANGKA DAN DITAHAN

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Tahun 2017-2018.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Jumat (3/9/2021) malam.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.

Kedy Afandi (KA) adalah orang kepercayaan Budhi, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Keduanya resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Firli.

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, mendekam rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

Sementara, Kedy Afandi, menghuni Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstrukis perkara, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira Rp2,1 miliar

“Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Penulis : ANTARA | M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling