PATI, Lingkar.co – Bupati Pati Haryanto menekankan, bahwa keberhasilan Kebijakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.
Ia juga mengimbau, Kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi.
“Oleh karena itu, saya meminta tolong kepada camat untuk memberdayakan Kepala Desa, Lurah, dan Posko Jogo Tonggo. Selain itu, libatkan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” ujarnya.
Untuk itu, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, menggelar Sosialisasi PPKM bersama jajaran Pemkab Pati, di Pendopo Kabupaten, Senin (11/1).
“Awalnya Kabupaten Pati tidak termasuk dalam daftar Kabupaten/Kota yang harus menerapkan PPKM. Namun kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jateng, terdapat penambahan daerah Magelang, Kudus dan Pati,” terangnya.
Lanjutnya, untuk menjamin efektivitas PPKM, Bupati menegaskan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM akan terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku
“Sosialisasi ini merupakan, tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati terkait ketentuan pelaksanaan kebij
akan PPKM di Kabupaten Pati, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021. Tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah,” tutupnya. (hms/aji)
Baca Juga:
Panti Asuhan Al-Jannah Siap Asuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19