Cipayung Plus Persoalkan Kewenangan Tanpa Batas Kades dalam Rekrutmen Perangkat Desa di Pati

Audiensi Cipayung Plus dengan Pemkab Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Audiensi Cipayung Plus dengan Pemkab Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Aliansi mahasiswa Pati yang tergabung dalam Cipayung Plus melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024).

Audiensi tersebur juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati adalah Tri Hariyama dan Kepala Satpol PP Sugiono.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mempersoalkan proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai penuh keganjalan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam keterangannya, mewakili mahasiwa Rokib menjelaskan bahwa Perbub 35 Tahun 2023 tetang Perubahan Perbub Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa telah memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa dalam proses rekrutmen perangkat desa. Di mana dalam penilaiannya meluputi 30 persen pengabdian dan 70 persen ujian tertulis.

Menurutnya, pengabdian masyarakat inilah yang sering menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangannya.

“Ini karena penerbitan SK pengabdian calon dibuat oleh kepala desa, jadi sangat rentan akan penyalahgunaan,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

Di sisi lain, katanya, Perbup tersebut juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jadi Perbup ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada kepala desa, dengan tanpa adanya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Hal ini menjadikan kepala desa menjadi satu-satunya penentu kelulusan perangkat desa,” ujarnya.

Bahkan, katanya, pembentukan panitia pencalonan perangkat desa juga  ditentukan oleh kepala desa. Sehingga hal ini memunculkan sejumlah kecurigaan.

Ia menyebutkan di antaranya, tidak adanya transpansi dan keterbukaan dalam proses penyelenggaraan pencalonan perangkat desa.

“Yang disukai oleh kepala desa akan dipermudah, yang tidak disukai akan dihambat,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, panitia perangkat desa diduga tidak independen dan rentan konflik kepentingan karena dipilih oleh kepala desa.

Selanjutnya, pemilihan pihak ketiga yang seharusnya menjadi pihak netral justru kewenangan pemilihannya diberikan kepada kepala desa.

“Penyelenggaraan seperti ini tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terbuka, transparan dan indepeden,” jelasnya.

Selain itu, katanya, dari segi waktu pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ini dilakukan dengan kesan terburu-buru dan dibuka pada saat momentum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.

“Sehingga sangat kuat kesan bahwa pengisian perangkat desa ini dilakukan atas intervensi calon bupati/wakil Bupati  tertentu karena langsung berhubungan dengan kepala desa atau paguyuban kepala desa,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati diundur setelah Pilkada rampung.

“Kami meminta pemerintah tahapan rekrutmen perangkat desa dilanjutkan usai Pilkada selesai,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps