Data Terintegrasi, Masyarakat Tegalarum Rajin Lakukan Pembaharuan

ILUSTRASI: Aktifitas Kantor Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Aktifitas Kantor Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Adanya data kependudukan yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti perbankan, rumah sakit dan lainnya. Masyarakat Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken tertib dalam melakukan pembaharuan berkas kependudukan.

Mayarakat akan langsung melakukan pebaruan jika salah satu berkas kependudukan seperti KTP elektronik hilang.

Kasi Pemerintahan Desa Tegalaru, Joko Supriyadi menjelaskan, bahwa masyarakat cenderung tertib dalam mengurus berkas kependudukan, dari pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut karena saat ini berkas kependudukan sangat perlu untuk melakukan permohonan pada perbankan, pengurusan ijin usaha dan lainnya.

“Warga juga sadar, untuk pengurusan berkas usaha atau untuk kebutuhan perbankan harus menyertakan berkas kependudukan yang sesuai,” ungkapnya.

Sedangkan untuk warga yang usianya sudah lanjut di atas 50 tahun juga tidak mengalami kendala dalam pengurusan berkas kependudukan.

Sebab ketika warga melakukan permohonan berkas kependudukan seperti pembuatan KK baru atau pembuatan akta kematian, data penunjang harus sesuai sehingga warga juga harus melakukan pembaharuan atau perubahan data kependudukan terlebih dahulu.

“Bisa kami pastikan, berkas kependudukan untuk warga Desa Tegalarum hampir semuanya sudah sesuai dan tertib dalam pengurusannya,” jelasnya.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Membantu Inventarisasi Data Kependudukan

Hal tersebut juga sangat membantu pemerintah desa untuk melakukan inventarisasi data kependudukan warganya.

Sebab dengan demikian, data kependudukan yang ada pada pemerintah desa, sesuai dengan kondisi lapangan.

“Tentunya hal ini juga membantu kami, terlebih ketika kami membutuhkan data kependudukan untuk melakukan verifikasi ketika ada bantuan atau hal lainnya,” paparnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar warga juga menjaga konsistensi dalam tertib melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada perubahan.

Sebab sudah banyak instansi baik pemerintah maupun swasta yang menggunakan data kependudukan untuk validasi data masyarakat yang melakukan pengajuan.

“Jangan sampai ketika melakukan pengurusan, masyarakat terkendala hanya karena berkas kependudukan yang belum terbaharui. Tentu hal ini akan sangat merugikan masyarakat terlebih, akan sangat menyita waktu,” himbaunya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi