KARANGANYAR, Lingkar.co – 10 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan Satreskrim Polres Karanganyar, melalui operasi siber pungli, pada Rabu (27/1/2021).
Jukir liar yang diamankan ini, diduga telah melanggar Pasal 49 Perda Nomor 4/ 2012, mengenai Retribusi Jasa Umum.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegas Satrio Wicaksono mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, dalam kasus pungli tersebut adalah uang yang diduga hasil parkir liar sebanyak Rp 189.000 dan 10 peluit berbagai warna serta 6 bendel karcis parkir.
10 jukir liar yang diamankan Satreskrim Polres Karanganyar tersebut adalah S, warga Jungke, Kecamatan Karanganyar. S beroperasi di depan Masjid Nurul Iman Pasar Jungke. Petugas mengamankan uang Rp 8 ribu.
“YS, warga Popongan, Karanganyar. YS beroperasi di depan toko mas Srikandi Pasar Jungke. Polisi mengamankan uang tunai Rp 45 ribu, karcis parkir dan 1 peluit,”katannya.
Kasatreskrim melanjutkan, kemudian NP, warga Brujul, Jaten yang beroperasi di halaman dan pinggir jalan depan BNI Karanganyar. Saat ditangkap, NP membawa uang hasil parkir Rp 47 ribu dan peluit.
“Lainnya, adalah AS, warga Gantiwarno, Matesih yang beroperasi di depan Toko Cikini, Polisi mengamankan AS beserta uang Rp 6 ribu dan peluit,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BH, warga Sragen yang jadi jukir liar di depan warung sate Barokah Lalung, Karanganyar. BH dan uang Rp 3 ribu dan peluit diamankan polisi.
“Ada juga AA, warga Gantiwarno, Matesih yang jadi jukir liar di depan toko plastik Gajahmada. Petugas mengamankan BB uang RP 6 ribu dan peluit,”terang Kasatreskrim.
Lalu G,warga Papahan, Tasikmadu yang beroperasi di depan toko buah ABC Papahan. Polisi mengamankan uang Rp 30 ribu dan 2 bendel kertas karcis serta peluit.
“MCN, warga Kaling, Tasikmadu yang jadi jukir liar di depan RM Mbak Dwi Karanganyar. Saat diamankan MCN mengantongi uang Rp 2 ribu dan 1 bendel karcis parkir serta peluit,”paparnya.
Selanjutnya, kata Kasatreskrim, S, warga Suruh, Tasikmadu yang beroperasi di depan rumah makan rawon samping kantor Pos Karanganyar. uang parkir yang diamankan berjumlah Rp 2 ribu dan peluit. W, warga Jungke, Karanganyar, jadi jukir di depan rumah makan mbak Tyas Karanganyar. Polisi mengamankan BB berupa uang parkir Rp 40 ribu, 1 bendel kertas parkir dan peluit.
“Jukir liar yang merugikan keuangan daerah tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 3 kali jumlah retribusi terutang,’’tandas Kasatreskrim. (jok/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps