Lingkar.co — Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terkait sengketa direksi lama PDAM karena proses hukum masih berlangsung di tingkat banding.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah, mengatakan pernyataan kuasa hukum direksi lama yang menyebut direksi periode sebelumnya seharusnya kembali menjabat masih bersifat pendapat hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau menurut Dewas, pernyataan yang dilakukan kuasa hukum itu masih sebatas asas-asas saja. Karena dalam hukum acara, sebelum ada keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang mengikat, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dio, proses hukum yang berjalan saat ini masih berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan perkara tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Ini bukan Mahkamah Konstitusi yang sekali memutus langsung final and binding. Jadi masih ada proses banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali,” katanya.
Ia menilai langkah untuk melakukan eksekusi saat proses hukum belum selesai merupakan tindakan prematur. Karena itu, Dewas PDAM menolak jika ada upaya eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau mereka akan melakukan eksekusi, Dewan Pengawas menolak karena belum ada ketetapan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Dio menambahkan, pihak PDAM melalui bagian hukum telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati tahapan hukum yang masih berjalan.
“Keputusan hukum itu masih panjang. Dalam proses hukum, pihak yang kalah tentu memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Selain gugatan di PTUN, Dio juga menyebut adanya laporan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan saja menempuh langkah hukum, itu hak setiap warga negara. Nanti keputusan akhirnya tetap ada di majelis hakim,” pungkasnya. ***












