Dilaporkan Dugaan Mafia Tanah, Mantan Wakil DPRD Blora: Itu Tidak Penting

Mafia tanah Blora
Korban mafia tanah, Sri Budiyono sedang melihat rumahnya yang sekarang menjadi milik orang lain. (Lilik Yuliantoro/Lingkar.co)

BLORA, Lingkar.co – Dilaporkan terlibat kasus dugaan mafia tanah, mantan Wakil DPRD Blora berinisial AA sebut itu tidak penting.

“Tidak penting, ini kan orang biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan negara ‘kan. Aman,” ungkapnya AA menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang menjeratnya.

AA mengaku sudah mengetahui ramai kabar Sri Budiyono melaporkannya atas dugaan mafia tanah. Mantan pimpinan DPRD Blora ini mengaku, tidak ada yang perlu ia komentari terkait permasalahan yang ia anggap tidak penting.

Aksi tutup mulut juga berlaku pada Notaris (EE) yang mengetahui hal tersebut. Saat media mengkonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut, EE enggan memberikan penjelasannya secara gamblang.

EE juga secara resmi jadi terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah yang menimpa Sri Budiyanto, warga Kabupaten Blora.

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan Dugaan Mafia Tanah

EE menjelaskan, ia sudah memberi keterangan kepada Polda Jateng, terkait pelaporan tentangnya dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan kronologi sebenarnya kepada media.

“Ke Pak AA saja, keterangannya sama. Pak AA juga sudah konfirmasi kaitan Mas Budi,” elak EE.

Sementara itu, Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Ipda Budi Hartono menyatakan, saat ini laporan kasus dari Sri Budiyono (SB) terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah masih tahap penyelidikan. Sebelumnya SB melaporkan mantan Wakil DPRD Blora atas dugaan kasus mafia tanah yang menimpanya.

“Ini masih klarifikasi saksi-saksi. Kalau ada pidananya, kita naikkan ke penyidikan,” ucap Ipda Budi Hartono, Senin (7/2).

Akibat hutang piutang yang berujung penjualan tanah agunan, Sri Budiyanto, menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial AA ke Polda Jateng, Mei tahun lalu. 

Dengan laporan teregistrasi bernomor LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 7 Desember 2021, dan tindakan selanjutnya surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik 9/I/2022/Ditreskrimum tanggal 7 Januari 2022. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Lingkar.co)