Lingkar.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa Gas LPG 3 Kg dilarang dijual melalui pengecer. Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 Februari 2025.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi santoso mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh pangkalan yang ada di Kabupaten Pati, yang totalnya ada sekira 1.900 pangkalan.
“Melalui pangkalan atau agen resmi, pengecer saat ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk menjual gas melon subsidi, sehingga konsumen bisa langsung datang ke pangkalan,” kata Hadi, Senin (03/02/2025).
Hadi menjelaskan, bahwa yang dimaksud konsumen ini adalah rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan.
Saat disinggung terkait konsumen yang jauh dari pangkalan, Hadi mengarahkan supaya pengecer di daerah tersebut dapat segera mendatar sebagai sub agen. Dengan beberapa syarat yang harua dipenuhi, di antaranya dapat rekomendasi dari desa dan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Pendaftaran dapat melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
“Penyalur atau agen harus memastikan akurasi data sub penyalur termasuk titik koordinat,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan, salah seorang agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso. Pati mengaku sudah mendapatkan instruksi dari dinas untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemarin per tanggal 1 Februari 2025 kami sudah mendapatkan instruksi dari dinas untuk tidak menjual gas melon ke pengecer. Melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu,” ujarnya. (*)
Penulis: Miftah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps