Lingkar.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal kembali menerapkan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur Pantura, khususnya bagi truk yang melintas dari arah Semarang menuju Kendal. Kebijakan ini berlaku setiap pagi mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Setelah sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan bagi truk dari arah barat atau perbatasan Kabupaten Batang, kini giliran kendaraan dari arah timur atau perbatasan Kota Semarang yang ikut dibatasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Nomor AJ.903/1.6/DJPD/2025, tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Kendal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pada jam-jam rawan pagi hari.
“Berdasarkan aturan, sekarang mulai kami terapkan yang dari arah Pantura Semarang menuju Kendal. Sosialisasi aturan ini akan berlangsung hingga akhir bulan,” ujar Eko.

Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga 30 Mei 2025, para sopir truk yang melanggar aturan hanya akan diberikan teguran.
Namun setelahnya, tindakan tegas akan diterapkan oleh Satlantas Polres Kendal berupa penilangan.
Dua titik utama pembatasan berada di perbatasan Pantura Kendal dan Jalan Lingkar Kaliwungu, yang juga telah disiapkan sebagai kantong parkir sementara bagi truk-truk yang dihentikan petugas.
Eko menambahkan bahwa sebenarnya Dishub Kendal ingin lebih fokus pada pembatasan truk galian C yang kerap beroperasi di luar jam kerja resmi di kawasan Kaliwungu.
Namun, rencana itu sementara ditangguhkan usai adanya kesepakatan dengan para pengusaha tambang.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk dari arah Kota Semarang dan exit Tol Kaliwungu diberhentikan oleh petugas gabungan dari Dishub, TNI, dan Polri.
Mereka diminta parkir di lokasi yang telah disediakan. Arus lalu lintas pun tampak lebih lengang dan tertib selama kebijakan ini berlangsung.