Dispermadesdukcapil Jateng; ODGJ dan Masyarakat Rentan Bisa Dapat NIK

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarkat rentan bisa dapat nomor induk kependudukan (NIK). FOTO : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co
Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarkat rentan bisa dapat nomor induk kependudukan (NIK). FOTO : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co- Masyarakat rentan yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mengajukan permohonan perekaman identitas kepada Dispendukcapil setempat.

“Warga rentan ini termasuk lansia, ODGJ, dan disabilitas,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis, Kamis (5/8/2021

Dia menegaskan, kebijakan itu berlaku untuk semua masyarakat rentan.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Ini berlaku untuk yang di rumah maupun di panti. Program ini sudah ada sejak 2016,” ujarnya.

Guna mempermudah pelaksanaannya, kata Nur Kholis, pihaknya menerapkan sistem ‘jemput bola’ untuk perekaman data masyarakat rentan.

Nur Kholis menjelaskan, mekanisme perekaman data bagi warga rentan tersebut.

Png-20230831-120408-0000

Pertama yaitu perwalian melayangkan surat kepada Dispendukcapil bahwa ada warganya yang perlu melakukan perekaman data secara jemput bola.

Kedua yaitu petugas akan menganalisa apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum.

“Jika sudah, dokumen identitas diri akan memproses lalu di cetak. Namun jika belum, akan lakukan perekaman data,” ujarnya.

Baca Juga:
Dukung Gedor Lakon, Gus Chamzah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

TERKAIT ODGJ ATAU ORANG TERLANTAR

Lalu bagaimana dengan ODGJ atau orang terlantar paska penertiban oleh aparat?

Nur Kholis mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat.

“Kalau ODGJ yang ada di panti sudah ada yang mengurus untuk melakukan perekaman data. Beda cerita dengan yang di jalan,” tuturnya.

Menurutnya, paska penertiban warga rentan, oleh pihak Dinsos, akan meminta Dispendukcapil untuk melakukan identifikasi diri.

“Untuk warga rentan jika tidak tahu tentang dirinya. kami identifikasi lewat sidik jari, jika belum pernah melakukan perekaman data langsung kami rekam saat itu juga,” jelasnya.

Akibat pandemi ini, lanjutnya, perekaman data secara jemput bola berkurang. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang sempat melonjak beberapa waktu lalu.

“Ini sudah jadi kegiatan rutin Dispendukcapil untuk jemput bola. Tapi tertahan karena pandemi ini”. Paparnya.

Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *