SEMARANG, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan bagi warga yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Dispermadesdukcapil Jateng, menyatakan siap membantu warga yang belum punya NIK untuk vaksinasi Covid-19.
“Kita siap membantu warga yang belum punya NIK agar bisa vaksinasi,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis, Kamis (5/8/2021).
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya siap melayani rekam data untuk segala kepentingan warga, termasuk untuk kepentingan vaksinasi.
“Hanya jika tidak memiliki identitas atau NIK tapi ingin vaksinasi, sebelumnya harus melayangkan surat ke Disdukcapil setempat terlebih dahulu,” ujarnya.
Bahkan, kata Nur Kholis, pihaknya siap menerapkan sistem “jemput bola” dengan langsung mendatangi warga yang membutuhkan perekaman identitas.
Ia mengatakan, sistem tersebut juga berlaku untuk perekaman data masyarakat rentan, seperti lansia, orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ), dan disabilitas.
TAK PUNYA NIK BISA VAKSINASI COVID-19
Seperti pemberitaan Lingkar.co, Selasa (3/8/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan warga yang belum memiliki NIK, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu berlandaskan surat edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera vaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, mengatakan surat edaran itu, untuk seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota.
“Aturan itu untuk percepatan vaksinasi Covid-19, dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat yang belum punya NIK,” ujarnya, dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Selasa (3/8/2021).
Sehingga menurutnya, perlu optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.
Aturan itu mengatur pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan
Selain itu, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).para Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaannya, kata Widya, seluruh lembaga dan instansi daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat. Apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum punya NIK.
“Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum punya NIK dapat lakukan bersama-sama dengan Disdukcapil. Agar masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK terpenuhi,” jelasnya.
Kebutuhan vaksin dan logistik untuk vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan belum punya NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Widya mengatakan, apabila kebutuhan itu, belum mencukupi, Dinkes Provinsi atau Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kepada Kemenkes
“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kurang, silakan ajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*
Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma|M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Baca Juga:
Jogo Tonggo, Upaya Penanganan Covid-19 Paling Bermasyarakat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)