DPRD Ajukan Pemberhentian Walikota-Wakil Walikota Siantar, Ini Tanggapan Wali Kota Hefriansyah

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Siantar, Selasa (5/10/2021). FOTO: Matius Gea/Lingkar.co
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Siantar, Selasa (5/10/2021). FOTO: Matius Gea/Lingkar.co

SIANTAR, Lingkar.co- DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian menjelang masa berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah dan Togar Sitorus, Selasa (5/10/2021).

Paripurna itu tindak lanjut surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Megdari) Nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 perihal penjelasan terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Rapat paripurna yang dilaksanakan pada gedung paripurna DPRD, itu dihadiri Ketua dan Wakil Ketua sera seluruh Anggota DPRD Pematangsiantar.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Togar Sitorus, periode 2017-20212.

Usai paripurna, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, mengatakan, paripurna tersebut sesuai dengan konstitusi, bahwa DPRD berhak mengajukan masa jabatan walikota yang akan berakhir.

“Ini kan namanya salah satu konstitusi juga. Bahwa DPR punya kapasitas untuk mengajukan masa jabatan walikota yang akan berakhir,” kata Wali Kota Hefriansyah.

Png-20230831-120408-0000

“Kan masa jabatan 2017-2022 ini kan sesuai mekanisme jadi tidak ada masalah lah,” lanjutnya, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Kendati demikian, Herfiansyah, hanya menjawab normatif soal pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Februari 2022.

Ia hanya mengaku taat terhadap konstitusi yang berlaku

“Aku orangnya realistis. Kita hidup jangan berandai-andai. Sakit jiwa nanti. Makanya, aku orangnya tidak mau menghindar dari segala sesuatu,” ucapnya.

“Kita diundang oleh DPRD, hadir. Itu konstitusi. Kalau aku tidak hadir, itu melanggar konstitusi,” terangnya sembari menuju mobil dinasnya.

DIAJUKAN KE GUBERNUR SUMUT

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan paripurna ke Gubernur Sumatera Utara.

“Setelah selesai rapat paripurna ini, nanti hasilnya akan kita ajukan ke Gubernur Sumatera Utara,” kata Timbul, usai rapat paripurna.

Keputusan itu, setelah seluruh peserta rapat paripurna setuju dengan pengajuan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar.

Terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, dalam tahun ini, Timbul Lingga menyebut, hal itu bukan ranahnya. Pihaknya hanya sebatas pengajuan.

Dia menjelaskan, jika nanti Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, memberikan jawaban dari ajuan DPRD Kota Pematangsiatar, maka pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota, dalam tahun ini.

Sedangkan pemberian kompensasi kepada Wali Kota dan Wakil Walikota, dia menyebut pihaknya

“Kita akan mengikuti regulasi yang ada,” kata Timbul Lingga

Sekadar informasi, polemik kepala daerah Pematangsiantar ini berawal dari Pilkada 9 Desember 2021, dimana pasangan (Alm) Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani mengalahkan kotak kosong.

Kala itu, KPU Kota Pematangsantar menetapkan, pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani, menang melawan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Desember 2020.

KPU Pematangsantar menetapakan pasangan tersebut dalam rapat pleno, Kamis (21/1/2021), dengan unggul perolehan 87.733 suara.

Namun, dalam rapat pleno kala itu, hanya Wakil Wali Kota terpilih yang hadir, yakni Susanti Dewayani. Sebab, Wali Kota terpilih, Asner Silalahi, telah meninggal dunia.*

Kontributor Sumut : Matius Gea

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *