DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang 1 Tahun 2022

DPRD Demak
DPRD Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Inisiatif Usulan DPRD Demak, Senin (14/2). (Istimewa/Lingkar.co)

DEMAK, Lingkar.co – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang 1 Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Inisiatif Usulan DPRD Kabupaten Demak, Senin (14/2).

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS).

Sebelumnya, dalam tanggapan Bupati terhadap Raperda ini masih menemui beberapa koreksi. Menjawab tanggapan Bupati, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet menyebut bahwa terkait Raperda tentang Ketentuan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar perintah menyusun penetapan desa oleh pemerintah daerah. Bukanlah ketentuan yang termasuk diubah yang termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja konstitusional bersyarat, sehingga wajib dilakukan perubahan.

DPRD Demak Bersama Forkopimda Tanam 1000 Mangrove

“Berdasarkan putusan MK tersebut, sangatlah memungkinkan nantinya jika UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diubah. Maka perubahannya jika akan menjadikan perubahan atas penyebutan nama UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berangkat dari hal ini, maka akan lebih tepat jika penyebutan cukup dengan Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Desa,” kata FBS melalui keterangan tertulis.

Selain itu, DPRD melalui FBS menanggapi terkait penulisan frasa pasal 3 ayat (2) yang diminta Bupati untuk disempurnakan menjadi rincian nama Desa dan Kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah, ditanggapi sebagai berikut:

“Bahwa judul Raperda ini adalah penetapan Desa, berdasarkan frasa pada judul tersebut substansi pengaturan utama adalah terkait formalitas penetapan desa. Apabila dipaksakan penyebutan frasa nama Desa dan kode Desa yang ada dalam pasal 3 ayat (2), nantinya juga akan mendorong penyebutan frasa kecamatan mengingat istilah kecamatan juga disebut dalam lampiran. Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam formulasi dalam peraturan daerah ini.”

Ibnu Hajar Terpilih Jadi Ketua Pansus Raperda Pesantren Jepara

Ketua DPRD Demak juga memberikan dua puluh tujuh poin jawaban atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Inisiatif Usulan DPRD Kabupaten Demak tentang Penyediaan Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan. Serta tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.

Berdasarkan jawaban atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Inisiatif Usulan DPRD Kabupaten Demak yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari ini (14/2), maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan rapat paripurna berikutnya, di mana pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Pansus DPRD mendatang.

“Bahwa menjadi sangat penting pembahasan bersifat teknis atas formulasi Raperda yang akan dibahas bersama dalam pembahasan di tingkat Pansus DPRD. Ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas pandangan yang disampaikan  Bupati dalam memperkuat materi muatan yang akan diatur nantinya dalam rancangan peraturan daerah,” terang DPRD melalui FBS. (Lingkar Network | Lingkar.co)