JEPARA, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah memenuhi undangan rapat koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Selasa (23/3/2021). Dalam undangan tersebut, hadir ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif, Wakil Ketua Nurudin Amin, serta beberapa anggota fraksi.
Kedatangan rombongan pimpinan dan anggota disambut hangat oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam DR. H. Wahyono Abdul Ghafur M.Ag.
Anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memenuhi undangan dari Kemenag RI. Kaitanya dengan rancangan undang-undang pesantren yang telah masuk dalam program legislasi (proleg) Kabupaten Jepara di tahun 2021. Ini menjadi penting karen perlu konsultasi dan petunjuk Kementrian Agama.
Baca Juga: Pembatalan Santunan Harus Jadi Evaluasi, DPRD Jepara Dorong Satgas Beri Bantuan
“Ranperda pesantren telah masuk dalam proleg tahun 2021, oleh karena itu agenda ini menjadi sangat penting untuk kita konsultasi dan meminta arahan dari Kemenag pusat,” ujar politisi berlambang Ka’bah ini.
Anggota Komisi A ini juga menjelaskan, Perda Pesantren sebagai payung hukum dan landasan pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan kebijakan pelaksanaan pondok pesantren. Perda ini juga sebagai landasan penjamin mutu, sertifikasi pengajar dan juga pendanaan pesantren.
“Di Kota Jepara sendiri memiliki banyak pesantren mas, sehingga semangat ini akan kita perjuangkan dalam penyusunan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jepara: Tidak Ada Penutupan Pasar namun Pelaksanaan Prokes Ketat
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menjelaskan, untuk UU pesantren ini informasi dari pusat masih tersendat. Oleh karena itu, pihaknya beserta rombongan melakukan konsultasi.
“Saya sendiri mendorong UU pesantren ini telah menjadi agenda prolegda tahun ini,” sebutnya.
Lanjut Gus Haiz, pihaknya akan segera membentuk pansus untuk menyusun ranperda UU pesantren. Tak hanya itu, jajaran DPRD Jepara juga mengagendakan study banding ke Pemprov Jabar, karena di sana yang sudah mengundangkan turunan dari UU Pesantren.
“Perda UU pesantren ini sangat dinanti-nanti oleh kiai-kiai di Kota Jepara. Melihat ia menerangkan banyak sekali pesantren yang ada di Kota Ukir. Mulai dari desa, kecamatan sampai dengan kabupaten. Tentunya anggaran APBD Jepara akan terpengaruh dengan adanya ranperda ini, karena pembiayaan pesantren menggunakan keuangan daerah,” ujar politisi muda PPP itu.(pal/lut)