JEPARA, Lingkar.co– Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif merespon terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat terkait penutupan aktifitas pasar.
Pria yang akrab disapa Gus Haiz itu menjelaskan, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Yakni tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah dan juga surat edaran Bupati Jepara.
Gus Haiz menjelaskan, SE Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Jepara bukan produk hukum. Tetapi lebih bersifat ajakan kesadaran masyarakat untuk di rumah saja tidak melakukan aktifitas yang tidak perlu.
“Jika terpaksa keluar ya tidak apa-apa asal tidak mangabaikan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan hasil rapat dengan Forkopimda Jepara tentang pelaksanaan surat edaran gubernur dan bupati. Bahwa pasar tradisional yang melayani jual beli kebutuhan pangan tetap buka.
Dalam surat edaran itu, ada pengecualian unsur yang terkait dengan sektor esensial. Seperti, sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional tetap beraktifitas berjalan seperti biasa.
“Tetapi masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan, artinya kebijakan tersebut bersifat flexibel sesuai dengan kearifan lokal dan emergensi di masing-masing daerah,” urainya.
Gus Haiz mengapresiasi program gerakan Jateng di Rumah Saja yang di canangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sebab, menurut Gus Haiz, kebijakan ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di Jawa Tengah. Mengingat angka penyebaran virus Covid-19 hususnya di Jepara masih sangat tinggi.
“Sekali lagi ajakan di rumah saja tanggal 6-7 adalah bersifat himbauan pemerintah agar hari itu kita meminimalisir kegiatan di luar terlebih lagi aktifitas berkerumun,” bebernya.(pal/lut)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps