Berita  

Pembatalan Santunan Harus Jadi Evaluasi, DPRD Jepara Dorong Satgas Beri Bantuan

MENJELASKAN: Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif saat berada di ruang kerjanya baru-baru ini. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)
MENJELASKAN: Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif saat berada di ruang kerjanya baru-baru ini. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)

JEPARA, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong agar kebijakan pembatalan santunan kepada keluarga korban yang meninggal karena Covid-19 harus menjadi bahan evaluasi.

Harapannya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jepara bisa memberikan solusi menyikapi kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Maarif mengatakan, memang ada wacana pemberian santunan terhadap ahli waris Covid-19 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Namun, belum ada tindak lanjut dan realisasi.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Bahkan informasi yang saya terima ditarik atau dibatalkan dengan alasan tertentu. Sehingga daerah tidak bisa menindak lanjuti. Karena belum ada payung hukum yang jelas soal hal tersebut. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Pihaknya menyadari bahwa banyak warga yang merupakan ahli waris korban meninggal karena covid-19 yang kecewa dengan pembatalan kebijakan tersebut. Untuk itu, perlu menjadi catatan dan evaluasi bagi Satgas Jepara.

“Kita harus hadir, karna kita ada ibaratnya melalui Pansus ada pengawasan itu. Kita harus mendorong kepada satgas dan pemerintah untuk memberikan bantuan itu sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Menurutnya, acuan pengambilan kebijakan di daerah dari pemerintah pusat. Dari pemerintah pusat itulah, di daerah melalui peraturan bupati bisa (perbup) menjadi penegasan. “Sayangnya, hingga saat ini memang belum ada. Apalagi anggaran kita juga terbatas,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian santunan bisa saja melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) dari APBD Kabupaten Jepara bisa lakukan. Kendati begitu, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada Satgas Covid-19 yang lebih memahami terkait anggaran tersebut.

Sebelumnya, Kemensos RI tidak jadi menyantuni ahli waris warga yang meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebesar Rp 15 juta. Alhasil di Kabupaten Jepara terdapat 147 ahli waris yang harus rela tak mendapatkan santunan tersebut.

Sejak adanya edaran dari Kemensos RI pada tahun 2020 tentang santunan kematian pasien Covid-19, Dinsospermasdes Jepara sudah mengajukan 147 nama jenazah yang meninggal terkonfirmasi Covid-19. Nama-nama itu bahkan sudah terverifikasi oleh Kemensos RI sebagai penerima bantuan.(dik/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *