Berita  

DPRD Kudus Upayakan Pemanfaatan DBHCHT Lebih Fleksibel

DPRD-Kudus-Upayakan-Pemanfaatan-DBHCHT-Lebih-Fleksibel
GALI INFORMASI: Ketua DPRD Kudus Masan (kemeja kotak biru, dua dari kanan) bersama Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Kudus melakukan kunjungan ke Pemkab Pasuruan untuk mempelajari penggunaan DBHCHT agar lebih fleksibel, Selasa (15/11). (Hasyim Asnawi/Lingkar.co)

KUDUS, Lingkar.co – Ketua DPRD Kudus, Masan bersama Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Kudus, Djatmiko Muhardi dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan kunjungan ke Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Kunjungan itu untuk mendalami informasi mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pasuruan pada Selasa, (15/11).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan anggaran DBHCHT yang diperoleh Kabupaten Pasuruan mencapai lebih dari Rp 260 juta.

Dengan besar anggaran tersebut, penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan lebih fleksibel dalam pengalokasian dan pemanfaatannya. Ia pun mencontohkan, hampir semua OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan ini mendapatkan alokasi DBHCHT.

KUNJUNGAN: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kudus, Masan bersama Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Kudus, Djatmiko Muhardi, Selasa (15/11). (Istimewa/Lingkar.co)

“Dinas Pariwisata, hingga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Pasuruan juga mendapatkan alokasi dana tersebut,” tuturnya Rabu, (16/11).

Tak hanya itu, lanjut Masan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga dapat membeli armada pemadam kebakaran. Alokasi DBHCHT juga untuk infrastruktur pembangunan jalan konektivitas penghubung di lingkungan industri rokok.

Png-20230831-120408-0000

Masan sangat menyayangkan, Kabupaten Kudus tak bisa menerapkan alokasi anggaran DBHCHT seperti Pemkab Pasuruan.

Padahal, dasar acuan dalam mengelola anggaran tersebut sama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi hasil Cukai dan Hasil Tembakau.

“Di Jawa Timur penggunaan anggaran DBHCHT lebih luwes, padahal sama-sama mengacu pada PMK yang sama. Program prioritas Bupati di Pasuran juga bisa diakomodasi menggunakan anggaran DBHCHT,” ujarnya.

Melihat persoalan ini, Masan bersama Bupati Kudus HM Hartopo akan berupaya untuk menghadap Gubernur Jawa Tengah. Hal ini dalam rangka mendiskusikan terkait perbedaan yang kurang memihak ke Kabupaten Kudus.

Pihaknya berharap, Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi penggunaan anggaran DBHCHT seperti halnya di Jawa Timur.

Sebagai informasi, saat ini alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Kudus masih prioritas untuk penanganan kesehatan karena dampak Covid-19.

Melihat anggaran silpa yang masih besar tiap tahunnya, Masan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar penggunaan DBHCHT lebih fleksibel.

“Saya bersama Bupati akan terus berkomunikasi dan melakukan lobi ke Kementerian Keuangan. Supaya alokasi dana cukai di Kudus bisa lebih luwes dan fleksibel. Termasuk nanti ketika menghadap ke Gubernur, akan kami sampaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *