DPRD Setujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042

DPRD Setujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042. dok pribadi/Fia/Lingkar.co
DPRD Setujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042. dok pribadi/Fia/Lingkar.co

KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyetujui Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042 Kabupaten Kudus yang diakhiri oleh penyampaian pendapat oleh Bupati Kudus.

Persetujuan tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna masa persidangan kedua dengan agenda Laporan Panitia Khusus II yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Kudus pada Jumat (21/1/2022).

“Kami berharap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus tahun 2022-2042 dapat terlaksana dengan baik,” kata Ketua DPRD Kudus Masan usai sidang paripurna pada Jumat (21/1/2022).

Rapat yang digelar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kudus Masan, dan dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, beserta para anggota DPRD Kabupaten Kudus, jajaran forkopimda dan yang mewakili serta kepala OPD Kabupaten Kudus dan OPD yang hadir via zoom maupun fisik.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Ali Ihsan menyampaikan laporan hasil Pansus II bahwa pimpinan pansus dan anggota pansus menyetujui rencana tata ruang wilayah kabupaten kudus tahun 2022-2042.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan dengan pemetaan tata ruang ini, pembatasan-pembatasan apapun yang menjadi aturan di pertanian harus tetap ada dan tidak melanggar tatanan.

“Sebetulnya yang masih tersisa secara riil saat ini 17 ribu hektar baik lahan produktif dan lahan kuning. Mudah-mudahan dengan adanya penataan ini untuk investor-investor bisa survey lokasi,” tandasnya.

Penulis : Lingkar News Network