Lingkar.co – Kabar perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri dan guru di Kendal menjadi kabar heboh. Pertama, kasus Kapolsek Brangsong yang digerebek warga lantaran ketahuan menginap di rumah seorang janda berstatus guru PNS pada dini hari di Desa Tunggulsari.
Selanjutnya, seorang anggota Polsek Kangkung juga ditangkap atas dugaan berselingkuh dengan seorang guru SD Podosari, Kecamatan Cepiring yang juga berstatus sebagai PPPK.
Anggota kepolisian yang terlibat kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Propam Polda Jateng, sedangkan ASN yang terlibat akan dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin kepegawaian dan atau etika.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPl) Kabupaten Kendal Abdul Basir saat dimintai tanggapan atas kasus tersebut. Namun dirinya mengaku belum mendapatkan tahu dan bahkan belum mendapat laporan resmi untuk kasus terakhir.
Meski begitu, ia memastikan, setiap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran atas disiplin kepegawaian atau etika, akan mendapatkan sanksi.
“Tentu saja sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/25).
Ia lantas menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PP No 49 Tahun 2018 tenteng PPPK, ketika ada seorang PPPK melakukan pelanggaran disiplin maka proses pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang disiplin PNS, yaitu PP No 94 Tabun 2021.
“Adapun hukuman atas pelanggaran disiplin yang diberikan tingkatannya bisa ringan, sedang, atau berat, bergantung pada pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, setiap ASN yang melanggar suatu aturan disiplin kepegawaian bisa juga dikenai sanksi atas pelanggaran etika dengan sanksi yang berbeda. Sebab, sesuai dengan ketentuan, setiap ASN itu diamati dan diawasi oleh undang-undang selama 24 jam.
Terkait dengan kasus perselingkuhan tersebut, Basir mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan oleh atasan dari yang bersangkutan.
“Sebab, sesuai dengan ketentuan, yang wajib melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun etika adalah atasannya langsung. Artinya, kalau dia seorang guru, maka yang wajib memeriksanya adalah kepala sekolah setempat,” tandasnya. (*)
Penulis: Yoedhi W